Imam Nugroho
Banda Aceh, SAB: Keputusan Menteri Dalam Negeri yang menetapkan empat pulau yang sebelumnya dalam wilayah Provinsi Aceh dan sekarang sudah masuk dalam administratif Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara mendapat reaksi dari berbagai pihak. Dikaji dari sejarah masa lalu dan bukti di lapangan, berpindahan batas suatu wilayah tersebut dianggap suatu keanehan dan tidak masuk akal.
Adapun yang mengatakan itu pulau kosong atau tidak penduduk yang bermukim adalah bukan suatu alasan yang bisa dibenarkan beralih tangan. Warga tidak menghuni di pulau tengah laut itu karena sulit transportasi untuk mengangkut berbagai barang keperluan atau logistik bahan pokok.
Di situ juga ada tugu, prasasti, dermaga, balai atau tempat singgah nelayan, itu semua aset atas nama Pemerintah Aceh. Bahkan ada surat tanah milik warga serta makam seorang aulia dari Aceh yang sering diziarahi warga daratan Aceh Singkil ,Kalau itu beralih tangan diklaim masuk wilayah Sumatra Utara tentu sangat mustahil dan tidak seharusnya.
“Undang-Undang tentang Pemerintahan Aceh (UU PA) menyebutkan, terkait kepentingan Aceh termasuk batas wilayah, pemerintah pusat harus berkonsultasi dengan Pemerintah Aceh. Tidak mengambil keputusan sepihak, apalagi menentukan langsung. Aceh daerah otonomi khusus yang diatur berdasarkan undang-undang” Ucap Imam Nugroho Tokoh Pemuda Aceh
Imam Nugroho Aktivis Aceh menyerukan agar Mendagri Tito Karnavian serta seluruh pemangku kepentingan untuk menghormati sejarah, hukum, dan janji lama yang telah berlaku secara resmi.
“Aceh punya harga diri. Perdamaian yang terwujud hari ini adalah hasil perjuangan panjang. Jangan diusik dengan keputusan yang serampangan,” tegas Imam Nugroho Pemuda Aceh.
Atas dasar itulah, Pemuda Aceh mendesak Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto untuk segera turun tangan menyelesaikan polemik ini dengan cara membatalkan Keputusan Mendagri Nomor: 300.2.2-2138/2025, dan mengembalikan status empat pulau itu ke wilayah resmi Pemerintah Aceh. Tutup Imam Nugroho Ketua Umum Jaringan Peduli Aceh JPA Aceh.